Kriteria Isoman dan Layanan Obat Gratis Pasien Omicron, Sudah Tahu?

16 Februari 2022 15:05 WIB
Ilustrasi Omicron.
Ilustrasi Omicron. ( Dok. Pixabay/geralt)

Sonora.ID - Kasus Omicron di Indonesia kian bertambah sejak kemunculannya pada akhir 2021 lalu dan kabarnya akan mencapai puncaknya pada Maret 2022 mendatang.

Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, pasien Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri namun dengan kriteria tertentu.

Syarat utama yang paling penting untuk dicatat bila ingin melakukan isolasi mandiri adalah pasien Omicron tak memiliki gejala atau bergejala ringan.

Selain itu, terdapat beberapa kriteria serta syarat klinis lain yang wajib dipenuhi jika ingin isolasi mandiri. Apa saja?

Baca Juga: Boleh Selesai Isoman, Ini Kriteria Pasien Omicron Sudah Sembuh Total!

Kriteria isolasi mandiri pasien Omicron

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, isolasi mandiri hanya boleh dilakukan oleh pasien Omicron yang bergejala ringan atau tak bergejala sama sekali (asimptomatik).

Kriteria isolasi mandiri atau isoman ini terbagi dua, yaitu berupa syarat klinis dan perilaku serta syarat rumah.

Berikut syarat klinis dan perilaku pasien Omicron bagi yang ingin melakukan isoman:

  • Usia kurang dari 45 tahun.
  • Tidak memiliki komorbid.
  • Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara itu, ada pula syarat rumah dan fasilitas pendukung lainnya, yakni:

  • Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.

Apabila syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka pasien Omicron dianjurkan melakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat.

Baca Juga: Seberapa Efektif Pemberian Vaksin Booster Untuk Mencegah Omicron? Ini Penjelasan Dokter!

Layanan obat gratis untuk pasien isolasi mandiri

Perlu Anda ketahui, pemerintah memfasilitasi layanan obat gratis bagi para pasien isolasi mandiri di rumah. 

Selain obat gratis, Kemenkes juga memberi telekonsultasi yang keduanya dapat diakses di pranala berikut: https://isoman.kemkes.go.id/.

1. Obat gratis pasien Omicron tanpa gejala (asimptomatik)

Pasien omicron tanpa gejala bisa memperoleh obat gratis yang terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis 1 x 1 selama 10 hari. Obat tersebut bisa dikonsumsi oleh semua umur.

Baca Juga: Sudah Jaga Prokes, Tetapi Tetap Tertular Omicron, Kok Bisa? Ini Penyebab Aslinya!

2. Obat gratis pasien Omicron bergejala ringan

Pasien Omicron yang bergejala ringan juga dapat mengakses obat gratis yang terdiri dari Multivitamin C, B, E, dan Zinc dengan dosis 1 x 1 sebanyak 10 tablet dan Favipiravir 200 mg berjumlah 40 kaplet.

Pasien Omicron bergejala ringan juga bisa memperoleh obat gratis lainnya, yaitu Molnupiravir 200 mg dengan dosis 2 X 4 tablet berjumlah 40 tablet dan Paracetamol 500 mg sebanyak 10 tablet.

Demikian kriteria isolasi mandiri pasien Omicron dan juga layanan obat gratis yang bisa didapatkan. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm