Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan PPh 21 yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Baca Juga: Besaran Bonus Atlet Olimpiade di Berbagai Negara, RI Beri Rp 5 M bagi Penyumbang Emas
Disamping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Menurutnya, pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus bukan hal baru diterapkan.
"Bahkan saat atlet angkat besi kebanggan Sulsel, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games 2020 lalu dan bonus Olympiade tetap dilakukan pemotongan PPh. Ini menjadi kewajiban warga negara menunaikan pajak penghasilan yang diterima. Alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang dan disetor langsung ke kas negara. " jelas Arwin.
Pihaknya pun berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetapi internasional.
Baca Juga: Lonjakan Covid 19 di Makassar, Tembus 1.083 Kasus Sehari