Makassar, Sonora.ID - Para atlet Sulawesi Selatan peraih medali pada ajang Pekan Olahraha Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua akhirnya menikmati bonus.
Pasalnya, hari ini, Jumat (18/2/22) bonus mereka telah dicairkan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis saat dihubungi via telepon seluler.
Menurut Arwin, pembayaran bonus baru bisa dilakukan di tahun 2022 lantaran APBD 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas.
Sehingga tidak memungkinkan lagi dialokasikan pada APBD 2021. Karena itu, pihaknya mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas di APBD 2022.
"Saat ini yang sudah berproses transfer ke rekening masing-masing adalah atlet dan pelatih yang telah menandatangani daftar tanda terima bonus. Bagi yang belum menandatangi daftar tanda terima diharapkan segera ke Bidang Olahraga Dispora Sulsel agar dapat segera ditransfer," ujar Arwin.
Sebagaimana arahan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya, nilai bonus untuk atlet peraih medali PON kali ini naik dua kali lipat dari PON 2016 lalu di Jawa Barat.
Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13.838.000.000. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10.926.000.000, sedangkan Peparnas sebesar Rp2.912.000.000.
Baca Juga: Cerita Saat Terpapar Covid 19, Wali Kota Makassar Alami Halusinasi
Jumlah atlet peraih bonus PON masing-masing, medali emas 26 orang, medali perak 32 orang, dan perunggu 36 orang. Bonus juga diberikan bagi pelatih sebanyak 30 orang dari 19 cabor yg berhasil menyumbangkan medali, serta mekanis sebanyak 7 orang. Sedangkan peraih bonus Peparnas masing-masing, medali emas 3 orang, medali perak 6 orang dan medali perunggu 8 orang.
"Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel, atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta)," jelasnya.
Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan PPh 21 yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Baca Juga: Besaran Bonus Atlet Olimpiade di Berbagai Negara, RI Beri Rp 5 M bagi Penyumbang Emas
Disamping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Menurutnya, pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus bukan hal baru diterapkan.
"Bahkan saat atlet angkat besi kebanggan Sulsel, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games 2020 lalu dan bonus Olympiade tetap dilakukan pemotongan PPh. Ini menjadi kewajiban warga negara menunaikan pajak penghasilan yang diterima. Alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang dan disetor langsung ke kas negara. " jelas Arwin.
Pihaknya pun berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetapi internasional.
Baca Juga: Lonjakan Covid 19 di Makassar, Tembus 1.083 Kasus Sehari