Akhirnya! Atlet Sulsel Peraih Medali di PON Papua Nikmati Bonus

18 Februari 2022 14:55 WIB
Kadispora Sulsel bersama rombongan atlet PON XVI Papua saat bertandang ke studio Smartfm Makassar
Kadispora Sulsel bersama rombongan atlet PON XVI Papua saat bertandang ke studio Smartfm Makassar ( Sonora.id)

Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan PPh 21 yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.

Baca Juga: Besaran Bonus Atlet Olimpiade di Berbagai Negara, RI Beri Rp 5 M bagi Penyumbang Emas

Disamping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Menurutnya, pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus bukan hal baru diterapkan.

"Bahkan saat atlet angkat besi kebanggan Sulsel, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games 2020 lalu dan bonus Olympiade tetap dilakukan pemotongan PPh. Ini menjadi kewajiban warga negara menunaikan pajak penghasilan yang diterima. Alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang dan disetor langsung ke kas negara. " jelas Arwin.

Pihaknya pun berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetapi internasional.

Baca Juga: Lonjakan Covid 19 di Makassar, Tembus 1.083 Kasus Sehari

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm