Sebelumnya diketahui, RUU tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2) lalu.
Tujuh UU Provinsi itu yang disahkan tersebut yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerangkan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).
Baca Juga: Lepas Atlet di Peringatan Haornas 2021, Ini Pesan Wali Kota Banjarmasin