Banjarmasin, Sonora.ID - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina angkat bicara, mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru.
Ibnu mengaku pemindahan Ibu Kota Provinsi ini terkesan mendadak. Pasalnya dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor-Muhidin tidak ada mencantumkan itu.
"Kami termasuk orang yang sejak awal ikut dalam rancangan RPJMD Kalsel waktu masih duduk sebagai anggota DPRD Kalsel di era Gubernur, Rudy Ariffin. Kita sepakat untuk memindah pusat perkantoran ke Banjarbaru. Bukan memindah Ibu Kota," ucapnya saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Sabtu (19/02).
"Kalau sekarang RUU pembentukan Provinsi itu direvisi, lalu kemudian disetujui Ibu Kota provinsi pindah ke Banjarbaru. Saya mau bertanya itu usulan siapa?," tanya Ibnu lagi
Ibnu mengaku, akan mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar tersebut dengan pihak-pihak terkait. Baik itu anggota DPD maupun DPR RI dapil Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel.
Baca Juga: Walikota Banjarmasin Berharap Warga Proaktif PPKM Mikro
"Kalau memang dibahas, itu berdasarkan aspirasi siapa yang dibawa ke pusat, memindah Ibu Kota itu?. Apakah ada DPRD Kalsel punya aspirasi itu atau kesepakatan. Dan sudah ditanya belum kabupaten kota," jelasnya.
Ibnu menyebut, sebenarnya tidak mempermasalahkan jika Kota Banjarmasin sudah tidak lagi jadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Namun tetap saja harus dibicarakan untuk menentukan arahnya.
"Memindah Ibu Kota itu hal yang biasa. Tetapi harus dengan perencanaan yang baik dan terintegrasi. Karena itu akan mengubah RPJMD jangka menengah atau panjang," pungkasnya.
"Ini bikin undang-undang bos! Bikin Perda saja ada uji publik. Tanya masyarakat sana sini aspirasinya seperti apa. Saya kira perlu diperjelas saja semuanya," tandasnya lagi.
Sebelumnya diketahui, RUU tujuh Provinsi resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa (15/2) lalu.
Tujuh UU Provinsi itu yang disahkan tersebut yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerangkan, tujuh UU provinsi yang telah disahkan bukan bertujuan membentuk daerah baru, tetapi dasar hukumnya masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Misalnya saja, UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).
Baca Juga: Lepas Atlet di Peringatan Haornas 2021, Ini Pesan Wali Kota Banjarmasin