Pencadangan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai penyangga untuk menekan NPL khususnya dari nasabah terdampak Covid-19.
Lebih lanjut Yusup menambahkan bahwa kebijakan restrukturisasi tersebut telah diperpanjang hingga Maret 2023 untuk memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun sedang menurun karena terdampak oleh pandemi COVID-19.
Selain melakukan restrukturisasi kredit, Bank Himbara (sejak Juli 2020) dan Bank Sumut (sejak November 2020) juga didorong untuk melakukan ekspansi kredit dalam rangka PEN untuk memacu pemulihan sektor UMKM di tengah pandemi.
Hingga 31 Desember 2021, kelima bank tersebut secara akumulasi telah menyalurkan kredit PEN dengan total sebesar Rp23,01 triliun kepada 376.503 debitur.
“Kedepannya, OJK akan terus mengawal dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional agar sektor riil dapat didorong untuk tumbuh kembali,” ujar Yusup.
Baca Juga: OJK Segera Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912