Terdampak Covid-19, OJK Reg 5 Sumbagut: Restrukturisasi Kredit Melandai

19 Februari 2022 15:30 WIB
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori
Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori ( Press Release OJK Reg 5 Sumbagut)

Medan, Sonora.ID - Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori, menyampaikan bahwa di tengah pandemi COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melaksanakan berbagai program stimulus dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara juga terus memantau dan mendorong Industri Jasa Keuangan di Sumatera Utara dalam merealisasikan stimulus restrukturisasi kredit.

“Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK, khususnya terkait penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan dan perusahaan pembiayaan telah dapat memberikan ruang bagi industri jasa keuangan dalam menjaga profil risiko.

Hal ini terlihat dari NPL gross perbankan yang turun dari 3,35% di Desember 2020 menjadi 2,64% di Desember 2021 dan NPF perusahaan pembiayaan yang turun dari 3,03% menjadi 2,47%,” ujar Yusup dalam acara Rapat Pleno TPAKD Sumatera Utara pada tanggal 8 Februari 2022 yang lalu.

Yusup menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut telah dilaksanakan sejak Maret 2020 oleh industri jasa keuangan, baik bank umum, BPR, maupun perusahaan pembiayaan di Sumatera Utara. 

Baca Juga: Mendorong Inovasi Keuangan, OJK Rencanakan Gunakan Digital Maturity Assesment for Bank

Berdasarkan pemantauan terhadap posisi data 31 Desember 2021, jumlah restrukturisasi kredit atau pembiayaan industri jasa keuangan di Sumatera Utara tercatat sebanyak 355.953 debitur dengan outstanding kredit Rp25,40 trilliun.

Realisasi restrukturisasi kredit tersebut berasal dari bank umum sebesar Rp17,25 trilliun, restrukturisasi kredit BPR sebanyak sebesar Rp128 miliar, dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp8,02 trilliun.

Jumlah restrukturisasi tersebut mengalami penurunan dibanding Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp26,73 triliun. 

Hal ini menunjukkan tren restrukturisasi yang semakin melandai dan sejalan dengan upaya OJK agar perbankan konsisten membentuk cadangan.

Pencadangan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai penyangga untuk menekan NPL khususnya dari nasabah terdampak Covid-19.

Lebih lanjut Yusup menambahkan bahwa kebijakan restrukturisasi tersebut telah diperpanjang hingga Maret 2023 untuk memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun sedang menurun karena terdampak oleh pandemi COVID-19.

Selain melakukan restrukturisasi kredit, Bank Himbara (sejak Juli 2020) dan Bank Sumut (sejak November 2020) juga didorong untuk melakukan ekspansi kredit dalam rangka PEN untuk memacu pemulihan sektor UMKM di tengah pandemi. 

Hingga 31 Desember 2021, kelima bank tersebut secara akumulasi telah menyalurkan kredit PEN dengan total sebesar Rp23,01 triliun kepada 376.503 debitur.

“Kedepannya, OJK akan terus mengawal dan mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional agar sektor riil dapat didorong untuk tumbuh kembali,” ujar Yusup.

Baca Juga: OJK Segera Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera 1912

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm