Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan Vaksin booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksin COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan Vaksin COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksin booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
“Vaksin booster adalah Vaksin COVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksin primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya Kamis (13/1) di Jakarta, dikutip laman Sehat Negeriku.
Vaksin booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.
Pelaksanaan vaksin booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca Juga: Seberapa Efektif Pemberian Vaksin Booster Untuk Mencegah Omicron? Ini Penjelasan Dokter!