Kasus Omicron Semakin Meroket, Ini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster COVID-19 Melalui Google Maps

21 Februari 2022 13:00 WIB
Cara Cek Lokasi Vaksin Booster COVID-19
Cara Cek Lokasi Vaksin Booster COVID-19 ( ECDC - European Union)

Sonora.ID - Virus COVID-19 varian Omicron mulai terdeteksi pada 20 Desember 2021. Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), varian ini lebih mudah menyebar.

Di samping itu, agar tingkat imun tubuh semakin tinggi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyarankan agar masyarakat melaksanakan vaksinasi booster atau vaksin ke-3.

Agar dapat mempermudah menemukan lokasi Vaksin booster COVID-19, masyarakat dapat dengan mudah mengeceknya dengan menuliskan 'vaksin COVID-19' di Google Maps.

Lantaran kasus Omicron semakin meroket, ini cara cek lokasi vaksin booster COVID-19 melalui Google Maps.

Baca Juga: Sejumlah Pasien Omicron Keluhkan Gejala Baru Mual-Diare, Ini Cara Mengatasinya!

Cara cek lokasi vaksin booster COVID-19 melalui Google Maps

Belum vaksin booster? Begini cara cek lokasi vaksin booster COVID-19 melalui Google Maps, dikutip laman KompasTV.

  1. Ketik 'vaksin COVID-19' di Google Maps
  2. Masyarakat akan diarahkan ke lokasi Vaksin terderkat
  3. Masyarakat bisa daftar melalui aplikasi JAKI atau situs jakarta.go.id/Vaksin untuk memperoleh vaksin booster COVID-19
  4. Warga yang sudah mendaftar secara online dapat dengan mudah memilih sendiri waktu dan tempat Vaksin, sekaligus bisa juga melakukan pre-screening tes online

Baca Juga: Kasus Kematian di Jepang Meningkat, Usai Vaksin Booster Jangan Lakukan 5 Hal Berikut

Syarat penerima vaksin booster COVID-19

  1. Masyarakat usia 18 tahun ke atas
  2. Membawa KTP/KK ke tempat vaksin booster
  3. Telah menerima tiket vaksin ke-3 atau booster di aplikasi Peduli Lindungi
  4. Sudah 6 bulan vaksin ke-2
  5. Tidak sedang postif COVID-19
  6. Sehat

Himbauan kepada masyarakat untuk vaksin booster COVID-19 oleh Kemenkes RI

Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan Vaksin booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksin COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan Vaksin COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksin booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

“Vaksin booster adalah Vaksin COVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksin primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya Kamis (13/1) di Jakarta, dikutip laman Sehat Negeriku.

Vaksin booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksin booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Baca Juga: Seberapa Efektif Pemberian Vaksin Booster Untuk Mencegah Omicron? Ini Penjelasan Dokter!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm