Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat dalam pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.
Politikus PAN ini menyoroti bahwa kebijakan ini sungguh tidak adil dan memanfaatkan segala infrastruktur yang ada untuk memaksa masyrakat dalam optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Belum lagi, pihaknya juga mengungkit kualitas layanan BPJS Kesehatan yang patut untuk dibenahi.
“Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap service yang diberikan BPJS Kesehatan. Maka, tanpa dipaksa masyrakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini,” sambung Guspardi tegas.
Dengan adanya aturan ini, terkesan adanya pemaksaan dari pemerintah untuk masyrakat mengikuti program BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Layanan Berbasis Digital Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan