BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Anggota DPR: Terlalu Berlebihan!

21 Februari 2022 12:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan ( Kompas.com)

Sonora.ID - Belakangan ini beberapa kebijakan baru ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi sorotan masyarakat, setelah ribut dengan JHT saat ini kebijakan terkait dengan BPJS Kesehatan pun turut tuai kontroversi.

Bagaimana tidak?

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disampaikan bahwa kartu BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat untuk beberapa hal.

Termasuk di antaranya adalah untuk melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah dan termasuk juga sebagai syarat untuk jual beli tanah.

Kebijakan ini mewajibkan ada fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu dokumen yang harus dilengkapi untuk memenuhi syarat pendaftaran tanah atau rumah susun yang akan melakukan akad jual beli.

Langsung menjadi sorotan bahkan oleh piihak DPR RI, seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus yang menyatakan bahwa ini adalah kebijakan yang aneh.

Pihaknya juga menyatakan kebijakan ini adalah bentuk dan contoh dari kesewenang-wenangan.

“Kenapa rakyat harus dipaksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan? Apa lagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan. Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berlebihan,” tegasnya seperti yang dikutip dari Kompas.TV.

Aturan ini akan mulai dilakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: Berperan Terciptanya Ekosistem Digital Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Apresiasi 2 Rumah Sakit Surakarta

Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat dalam pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli.

Politikus PAN ini menyoroti bahwa kebijakan ini sungguh tidak adil dan memanfaatkan segala infrastruktur yang ada untuk memaksa masyrakat dalam optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Belum lagi, pihaknya juga mengungkit kualitas layanan BPJS Kesehatan yang patut untuk dibenahi.

“Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap service yang diberikan BPJS Kesehatan. Maka, tanpa dipaksa masyrakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari pemerintah ini,” sambung Guspardi tegas.

Dengan adanya aturan ini, terkesan adanya pemaksaan dari pemerintah untuk masyrakat mengikuti program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Layanan Berbasis Digital Mudahkan Peserta BPJS Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm