Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui algoritma aplikasi terkait status warna Kasus Konfirmasi dan Kontak Erat per 14 Februari 2021.
Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman FAQ Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Sering Diabaikan, Justru Ini Ancaman 5 Gelaja Awal Terinfeksi Omicron
Hijau
Jika aplikasi menunjukkan status hijau, artinya pengguna bisa bepergian ke tempat umum. Alasannya karena orang tersebut masuk dalam kriteria berikut ini:
Kuning
Masyarakat dengan status ini bisa bepergian ke tempat umum. Kriteria seseorang ada dalam status kuning adalah sebagai berikut:
Merah
Apabila status dalam aplikasi menunjukkan Merah, maka pengguna tidak bisa bepergian ke tempat umum.
Penyebabnya karena belum vaksinasi Covid-19, Kemenkes juga meminta untuk segera mendapatkan vaksin.
Jika pengguna sudah divaksinasi namun status masih berwarna merah, pastikan data identitas yakni NIK atau nomor paspor dan nama di profil Peduli Lindungi telah sesuai dengan sertifikat vaksin.
Hitam
Jika pengguna mendapatkan status Hitam artinya tidak bisa bepergian ke tempat umum.
Salah satunya karena positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru datang dari luar negeri.
Kementerian Kesehatan meminta untuk melakukan isolasi mandiri atau karantina. Serta juga melakukan tes antigen atau PCR.
Baca Juga: 7 Makanan yang Bisa Mempercepat Pemulihan Covid Omicron saat Isoman