Sudah Sembuh Covid, Kapan Status Hitam di PeduliLindungi Hilang?

21 Februari 2022 15:11 WIB
Aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi. ( Kompas Tekno)

Sonora.ID – Seperti yang kita ketahui, selama pandemi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang wajib ada di handphone.

Karena kerap menjadi persyaratan untuk melakukan hal tertentu seperti, masuk mall, melakukan perjalanan dengan transportasi umum dan lain sebagainya.

Untuk kalian yang mungkin belum tahu, atau baru-baru dinyatakan positif Covid-19, nggak perlu kaget kalau tiba-tiba warna aplikasi PeduliLindungi Anda berubah menjadi hitam.

Melansir dari situs resmi Kemenkes RI, status warna hitam menjelaskan kondisi di mana seseorang tidak dapat bepergian ke tempat umum.

Jadi, saat melakukan pemindaian QR Code di tempat umum, status warna inilah yang akan menentukan apakah seseorang bisa pergi ke tempat umum atau tidak.

Ada beberapa alasan kenapa seseorang bisa mendapatkan status warna hitam saat check-in di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Boleh Selesai Isoman, Ini Kriteria Pasien Omicron Sudah Sembuh Total!

Yaitu, dinyatakan positif Covid-19 kurang dari 10 hari, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru saja tiba dari luar negeri.

Namun, jangan khawatir tanda tersebut bakal hilang setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Nah lho, lantas bagaimana caranya supaya status warna hitam di aplikasi PeduliLindungi hilang?

Seseorang diminta melakukan isolasi mandiri/karantina dan melakukan tes antigen/PCR dengan ketentuan:

  • Jika positif Covid-19: diminta isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 2 kali dengan jarak 24 jam (misal pada H+5 dan H+6).
  • Jika kasus kontak erat: karantina mandiri dan lakukan exit test antigen/PCR paling cepat pada H+5 sampai H+9 sejak terdata sebagai kontak erat.
  • Jika datang dari luar negeri: Karantina sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan tes PCR pada saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui algoritma aplikasi terkait status warna Kasus Konfirmasi dan Kontak Erat per 14 Februari 2021.

Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman FAQ Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Justru Ini Ancaman 5 Gelaja Awal Terinfeksi Omicron

Hijau

Jika aplikasi menunjukkan status hijau, artinya pengguna bisa bepergian ke tempat umum. Alasannya karena orang tersebut masuk dalam kriteria berikut ini:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  • Telah melakukan vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 selama kurang dari 90 hari.

Kuning

Masyarakat dengan status ini bisa bepergian ke tempat umum. Kriteria seseorang ada dalam status kuning adalah sebagai berikut:

  • Baru vaksinasi satu kali atau belum lengkap.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Belum vaksinasi, namun telah sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Merah

Apabila status dalam aplikasi menunjukkan Merah, maka pengguna tidak bisa bepergian ke tempat umum.

Penyebabnya karena belum vaksinasi Covid-19, Kemenkes juga meminta untuk segera mendapatkan vaksin.

Jika pengguna sudah divaksinasi namun status masih berwarna merah, pastikan data identitas yakni NIK atau nomor paspor dan nama di profil Peduli Lindungi telah sesuai dengan sertifikat vaksin.

Hitam

Jika pengguna mendapatkan status Hitam artinya tidak bisa bepergian ke tempat umum.

Salah satunya karena positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru datang dari luar negeri.

Kementerian Kesehatan meminta untuk melakukan isolasi mandiri atau karantina. Serta juga melakukan tes antigen atau PCR.

Baca Juga: 7 Makanan yang Bisa Mempercepat Pemulihan Covid Omicron saat Isoman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm