Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Masih dari Kompas.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, manfaat JKP lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT).
Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP.
Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang Anda terima sebesar Rp 10,5 juta.