Segera Berlaku, Begini Cara dan Syarat Klaim JKP dan Berapa Jumlah Uang yang Didapat?

21 Februari 2022 16:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan ( )

Sonora.ID – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, rencananya progam ini akan segera diluncurkan besok, Selasa, 22 Februari 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida dilansir dari Kompas.com.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendapatkan JKP? Manfaat apa saja yang akan diterima?

Baca Juga: Sebut JHT bukan untuk korban PHK, Kemnaker Keluarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pengertian JKP

Melansir laman JKP, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini diperuntukkan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat mendapatkan JKP

Adapun syarat untuk mendapatkan JKP adalah:

  • Sudah mempunyai akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank

Bagi pegawai yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya tidak bisa mendapatkan JKP.

Manfaat JKP

Selain uang tunai, diklaim bahwa peserta akan mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional. Selain itu juga akan mendapatkan informasi tentang:

  • kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
  • persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja.
  • Rekomendasi program pelatihan kerja.
  • peluang kerja.

JKP juga menyediakan informasi pasar kerja. Itu adalah tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Siap Diluncurkan Februari 2022

Profil peserta akan terdaftar pada database Kemnaker yang memungkinkan peserta mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.

Dengan begitu peserta dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan. Kemudian dapat mengikuti seleksi secara online hingga melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.

Fasilitas lain dari JKP adalah pelatihan kerja. Diklaim bahwa peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.

Metode pelatihannya ada 3 jenis, yakni webinar, offline, dan blended. Ada pelatihan untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.

Ada juga pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.

Cara lapor PHK

  1. Berikut ini cara untuk mengajukan laporan PHK:
  2. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  3. Pastikan profil sudah lengkap. Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata Anda.
  4. Isi form pelaporan PHK. Pastikan sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
  5. Klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Cara klaim manfaat

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pastikan Anda sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan Anda.
  3. Isi formulir klaim manfaat. Masukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  4. Setelah mengajukan klaim, maka akan dilakukan verifikasi terhadap pengajuan Anda.
  5. Akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pastikan Anda sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
  3. Selesaikan misi. Anda harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
  4. Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  5. Verifikasi pengajuan klaim. Laporan yang Anda isi akan diverifikasi terlebih dahulu

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Anggota DPR: Terlalu Berlebihan!

Jumlah uang yang diterima

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Masih dari Kompas.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, manfaat JKP lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT).

Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP.

Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang Anda terima sebesar Rp 10,5 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JKP Diluncurkan Besok, Ini Cara Klaim dan Jumlah Uang yang Didapat"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm