Sonora.ID – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, rencananya progam ini akan segera diluncurkan besok, Selasa, 22 Februari 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida dilansir dari Kompas.com.
Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendapatkan JKP? Manfaat apa saja yang akan diterima?
Baca Juga: Sebut JHT bukan untuk korban PHK, Kemnaker Keluarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pengertian JKP
Melansir laman JKP, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini diperuntukkan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Syarat mendapatkan JKP
Adapun syarat untuk mendapatkan JKP adalah:
Bagi pegawai yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya tidak bisa mendapatkan JKP.
Manfaat JKP
Selain uang tunai, diklaim bahwa peserta akan mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional. Selain itu juga akan mendapatkan informasi tentang:
JKP juga menyediakan informasi pasar kerja. Itu adalah tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Siap Diluncurkan Februari 2022
Profil peserta akan terdaftar pada database Kemnaker yang memungkinkan peserta mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.
Dengan begitu peserta dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan. Kemudian dapat mengikuti seleksi secara online hingga melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.
Fasilitas lain dari JKP adalah pelatihan kerja. Diklaim bahwa peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.
Metode pelatihannya ada 3 jenis, yakni webinar, offline, dan blended. Ada pelatihan untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.
Ada juga pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.
Cara lapor PHK
Cara klaim manfaat
Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:
Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Anggota DPR: Terlalu Berlebihan!
Jumlah uang yang diterima
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Masih dari Kompas.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, manfaat JKP lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT).
Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP.
Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang Anda terima sebesar Rp 10,5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JKP Diluncurkan Besok, Ini Cara Klaim dan Jumlah Uang yang Didapat"