Bagi pegawai yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya tidak bisa mendapatkan JKP.
Manfaat JKP
Selain uang tunai, diklaim bahwa peserta akan mendapatkan informasi tentang dunia kerja yang mencakup kondisi ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional. Selain itu juga akan mendapatkan informasi tentang:
JKP juga menyediakan informasi pasar kerja. Itu adalah tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Siap Diluncurkan Februari 2022
Profil peserta akan terdaftar pada database Kemnaker yang memungkinkan peserta mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja.
Dengan begitu peserta dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan. Kemudian dapat mengikuti seleksi secara online hingga melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.
Fasilitas lain dari JKP adalah pelatihan kerja. Diklaim bahwa peserta akan mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP bila lulus Uji Kompetensi untuk pelatihan tertentu.
Metode pelatihannya ada 3 jenis, yakni webinar, offline, dan blended. Ada pelatihan untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.
Ada juga pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.