Sonora.ID - Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Setiaji, ST, M.Si mengumumkan bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah bisa diakses lagi melalui App Store.
Akses aplikasi PeduliLindungi sudah bisa dilakukan sejak hari ini, (24/2/2022).
Setelah sempat terkendala teknis dan tidak bisa ditemukan di toko aplikasi App Store pada Rabu (23/02).
Akhirnya aplikasi PeduliLindungi bisa diakses lagi oleh pengguna perangkat iOS yang ingin mengunduh dan memperbarui aplikasi.
Baca Juga: Sudah Sembuh Covid, Kapan Status Hitam di PeduliLindungi Hilang?
Aplikasi PeduliLindungi sudah bisa diakses lagi melalui App Store
Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Setiaji, ST, M.Si, setelah pihak Kemenkes mengoordinasikan kendala tersebut dengan Apple US, selaku pengelola App Store.
“Setelah mengetahui masalah tersebut, Kementerian Kesehatan langsung berkoordinasi dengan pihak Apple US. Saat ini masyarakat dapat kembali mengunduh dan memperbarui aplikasi PeduliLindungi melalui App Store,” Ungkap Setiaji, dikutip laman Sehat Negeriku.
Lantaran sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi sempat terkendala dengan perubahan status menjadi privat.
Lantas, pengguna iPhone untuk sementara tidak bisa mencari dan menemukan aplikasi PeduliLindungi pada kolom pencarian App Store.
Selain sudah bisa diakses lagi, Setiaji pun mengungkapkan bahwa aplikasi PeduliLindungi saat ini hadir dengan versi terbaru 4.1.14.
Pembaruan ini dilakukan pada fitur guna meningkatkan fungsi dan kenyamanan pengguna.
Baca Juga: Pemkot Himbau Pelaku Usaha Menyediakan Aplikasi Pedulilindungi di Tempat Usahanya
Kemudian, Setiaji berharap agar masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan disiplin check in ketika melakukan aktivitas di ruang publik.
“Aplikasi ini akan terus kami kembangkan dan optimalkan kedepan dengan berbagai fitur baru yang bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.
Maka dari itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik,” tutup Setiaji.
Aplikasi PeduliLindungi termasuk penting bagi masyarakat Indonesia di tengah pandemi. Lantaran, aplikasi ini menjadi salah satu syarat masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah atau di area publik.
Secara teknis, aplikasi PeduliLindungi dilakukan dengan cara masyarakat harus melakukan pemindaian kode QR (barcode) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki lokasi tertentu.
Selain itu, aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendaftar program vaksinasi.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat memonitor jumlah keramaian dan membatasi kerumunan ketika jumlahnya melebihi kapasitas yang ditentukan.
Baca Juga: Pusat Belanja Menerapkan Aplikasi Pedulilindungi