Pada 2011, Belgia menjadi negara kedua pelarangan burqa atau apa pun yang menutupi wajah seperti menggunakan cadar.
Tentu saja, hukuman lebih besar dari pada Prancis. Siapa saja yang ketahuan mengenakan burqa selama tujuh hari akan didenda sebesar 1.378 euro atau Rp 22,5 juta.
Sekitar 99% warga Tunisia memeluk Islam.
Namun, negara yang pernah dijajah Prancis itu kerap disebut sebagai negara penduduk muslim di Benua Afrika bagian utara, yang paling “terpengaruh budaya barat”.
Pada 1981, pemerintah Tunisia mengeluarkan dekrit yang melarang perempuan menggunakan hijab di sekolah dan kantor-kantor pemerintah.
Berbagai kantor berita internasional, menuliskan pemerintah Tunisia semakin menggencarkan penerapan larangan itu pada 2006.
Polisi Tunisia dilaporkan mencegat perempuan di jalan-jalan raya, dan meminta mereka melepas hijabnya.
Presiden Tunisia saat itu, Zine El Abidine Ali, menyebut hijab adalah bagian dari busana kolot yang masuk ke negara itu tanpa diundang.