Sonora.ID – Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya menganut agama islam.
Itulah sebabnya sejak kecil, kita sudah biasa melihat para wanita yang menggunakan hijab seraya menutupi bagian tubuh tertentu.
Mengenakan hijab adalah hak bagi seluruh muslimah, dalam Islam sendiri, penggunaan hijab hukumnya wajib bagi kaum wanita guna menutup aurat yang bisa memicu syahwat.
Kendati demikian, ternayata ada sejumlah negara yang melarang keras warganya memakai hijab, lho.
Nah, larangan inilah yang memicu munculnya gerakan yang memperingati Hari Solidaritas Hijab Internasional atau Hari Hijab Dunia.
Peringatan ini tidak jarang dijadikan momentum bagi sejumlah perempuan muslim dari berbagai negara untuk menangkal stereotipe dan berbagai citra negatif yang kerap dikaitkan dengan hijab.
Berikut 11 Negara yang melarang warganya memakai hijab.
Baca Juga: 6 Negara yang Mendukung Istri Punya Banyak Suami! Bahkan Jadi Tradisi Turun Temurun
Prancis
Prancis pada April 2011 menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan kerudung yang menutup hingga ke wajah dan hanya menyisakan mata, atau niqab, di tempat umum.
Siapa pun yang kedapatan mengenakan burqa atau niqab (cadar) akan didenda 150 euro atau Rp 2,5 juta.
Belgia
Pada 2011, Belgia menjadi negara kedua pelarangan burqa atau apa pun yang menutupi wajah seperti menggunakan cadar.
Tentu saja, hukuman lebih besar dari pada Prancis. Siapa saja yang ketahuan mengenakan burqa selama tujuh hari akan didenda sebesar 1.378 euro atau Rp 22,5 juta.
Tunisia
Sekitar 99% warga Tunisia memeluk Islam.
Namun, negara yang pernah dijajah Prancis itu kerap disebut sebagai negara penduduk muslim di Benua Afrika bagian utara, yang paling “terpengaruh budaya barat”.
Pada 1981, pemerintah Tunisia mengeluarkan dekrit yang melarang perempuan menggunakan hijab di sekolah dan kantor-kantor pemerintah.
Berbagai kantor berita internasional, menuliskan pemerintah Tunisia semakin menggencarkan penerapan larangan itu pada 2006.
Polisi Tunisia dilaporkan mencegat perempuan di jalan-jalan raya, dan meminta mereka melepas hijabnya.
Presiden Tunisia saat itu, Zine El Abidine Ali, menyebut hijab adalah bagian dari busana kolot yang masuk ke negara itu tanpa diundang.
Penggunaan hijab juga diklaim pemerintah “didorong oleh para ekstremis yang ingin mengeksploitasi agama untuk tujuan politik.”
Baca Juga: 5 Negara yang Bebas Menjual Wanita Secara Online untuk Dijadikan Istri
Turki
Selama lebih 85 tahun warga Turki hidup dengan aturan sekuler di bawah pimpinan Mustafa Kemal Ataturk. Ataturk menilai hijab kolot.
Alhasil, penggunaan hijab dilarang di gedung-gedung pemerintahan.
Tentu ini menjadi perdebatan di negara yang terletak di dua benua: Asia dan Eropa itu. Pasalnya mayoritas warga Turki, sekitar 96%, memeluk Islam.
Tahun 2013 pemerintah Turki mencabut larangan mengenakan jilbab-jilbab Islam tradisional yang meliputi wajah dan rambut di kantor-kantor pemerintahan.
Larangan tersebut dicabut untuk mengatasi kekhawatiran bahwa larangan mengenakan jilbab mengecilkan peran perempuan di kantor-kantor pemerintahan.
Akan tetapi, burka yang menutupi muka tetap dilarang.
Jerman
Mengenakan kerudung muslim secara nasional tidak dilarang di Jerman.
Akan tetapi, pada tahun 2003 Mahkamah Konstitusi Federal memberlakukan pembatasan tersebut pada guru sekolah.
Akibatnya, setengah dari 16 negara bagian di Jerman melarang guru mengenakan jilbab dan hijab.
Negara bagian Hesse bahkan melarang semua pegawai pemerintahan mengenakan jilbab/kerudung pada tahun 2011.
Alasan yang dikemukakan adalah keselamatan jalanan.
Italia
Menutup wajah menggunakan burqa di muka umum telah dilarang di Italia sejak tahun 1970 sejak masalah keamanan.
Meski hukum tidak ditegakkan secara nasional, tapi pemerintah secara teratur memperluas pemberian hukuman khusus pada perempuan yang mengenakan burqa, niqab, atau pakaian yang menutupi wajah.
Baca Juga: 10 Negara Ini Ternyata Lancar Ngomong Bahasa Indonesia! Bahkan Sudah Belajar Sejak SD
Belanda
Sejak 2007, pemerintah Belanda telah melarang penduduknya mengenakan hijab di sekolah-sekolah publik, rumah sakit, dan transportasi umum.
Hal ini juga berlaku dalam menggunakan burqa dan niqab dengan alasan keamanan.
Swiss
65 persen penduduk di Swiss menyetujui pelarangan mengenakan niqab dan burqa di depan umum, sedangkan 35 persen menganggap tidak menyetujuinya.
Namun, jika ketahuan memakai burqa, mereka akan dikenakan denda hingga 9.200 euro atau kurang lebih Rp 150 juta.
Denmark
Denmark mengumumkan larangan penggunaan niqab dan burka (penutup seluruh tubuh dan hanya menyisakan jaring-jaring di bagian mata untuk melihat) pada Mei 2018 dan mulai efektif sejak Agustus 2018.
Perempuan yang tertangkap mengenakan niqab atau burka bisa didenda 1.000 kroner atau sekitar Rp2 juta.
Dendanya naik hingga 10.000 kroner atau Rp20 juta jika tertangkap untuk kali kedua.
Pemerintah Denmark 10 tahun lalu juga melarang hijab dan berbagai simbol keagamaan atau politik, termasuk salib dan turban, di ruang persidangan.
Pengumuman itu setelah munculnya desakan dari Partai Rakyat Denmark (DPP), yang dikenal dengan berbagai retorika anti-muslimnya.
DPP bahkan meminta larangan tersebut diperluas ke sekolah hingga rumah sakit.
Spanyol
Seperti dua negara di atas, mengenakan jilbab memang belum dilarang penuh oleh pemerintah Spanyol.
Namun, di beberapa bagian di Catalonia telah memberlakukan undang-undang terhadap burqa dan niqab.
Karena menurut putusan Pengadilan Eropa pada 2014, hal itu tidak melanggar hak asasi manusia.
Chad
Menyusul dua serangan bom bunuh diri yang terjadi beberapa tahun lalu, orang-orang dilarang mengenakan niqab yang diyakini oleh Perdana Menteri Kalzeube Pahimi Deubet digunakan dalam serangan teror sebagai bentuk 'kamuflase'.
Deubet bahkan akan mengancam membakar semua burqa yang dijual di negaranya.
Baca Juga: Negara yang Penduduknya Kecanduan Main HP, Indonesia Peringkat Berapa?