Baca Juga: Dulu Dicomblangin, Lesti Kejora dan Rizky Billar Tak Kunjung Menjenguk, Tukul Arwana Bereaksi Ini
Begini kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Babbepti terkait token kripto termasuk Leslar koin
Eksistensi investasi mata uang kripto membuat pihak OJK dan Babepbti mengeluarkan peringatan untuk masyarakat.
Di samping itu, akhir Januari lalu OJK telah menerbitkan pernyataan resmi tentang invesatasi berbasis kripto.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso,OJK melarang lembaga keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Lantaran, aset kripto adalah jenis komoditi yang cukup berisiko bagi masyarakat. Apalagi, aset kripto mempunyai peluang dluktuasi nilai yang bisa naik atau turun secara drastis.
Kemudian, Babepbti memberikan peringatan kepada para artis agar tidak melakukan promosi yang mengarah pada praktik "pompom" kripto.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak meminta agar artis yang memiliki token kripto untuk memahami ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.
"Untuk Kripto, artis-artis yang pompom ya tentunya harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan," ujar Aldison seperti dilansir dari TribunNews.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi artis dan public figure yang terjerat dalam hukum pidana apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.
Menurut Kamu gimana nih terkait token kripto Leslar Coin yang akan digarap oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora ini?