Berikut 3 aturan yang sebaiknya diterapkan pada wilayah PPKM level 4:
Aturan Work From Office
Adanya penyebaran covid-19 dan naiknya level di sejumlah daerah harus menerapkan aturan para karyawan yang bekerja.
Atiran yang berlaku hanya memperbolehkan 25 persen karyawan melakukan pekerjaan dari kantor atau work from office.
Selebihnya perusahaan harus memastikan bila para pekerja serta karyawan bekerja dari rumah.
Selain itu, para pekerja yang masuk kantor harus sudah melakukan suntikan vaksin.
Aktivitas Pasar Tradisional
Salah satu tempat yang ramai tempat berkumpulnya banyak orang adalah pasar tradsional.
Bila suatu wilayah sudah masuk daftar PPKM level 4, aktivitas di pasar tradisonal juga dibatasi.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Lokasi dan Jenis Vaksinasi Booster
Dalam aturan tersebut, kapasitas pasar hanya boleh dimasuki oleh 50 persen orang dari kapasitas total sebelum terjadi pandemic Covid-19.
Selain itu, jam operasional yang diterapkan juga dipersempit.
Aktivitas Mal dan Swalayan
Sama seperti di pasar tradisional. Pada wilayah yang memiliki status PPKM level 4 hanya bisa dimasuki 50 persen pengunjung dengan maksimal jam buka hingga 9 malam waktu setempat.
Selain itu, para pengunjung juga diwajibkan untuk scan code melalui PeduliLindungi untuk mengetahui jumah pengunjung.
Baca Juga: Mutasi Omicron Memburuk di Jakarta, Virus Flurona Membayang-bayangi Indonesia