Sonora.ID – Pepanjangan PPKM terus dilakukan oleh pemerintah. Provinsi DKI Jakarta sendiri kini memegang status level 3 dan masih menerapkan pembatasan kegaiatan masyarakat (PPKM).
Bukan hanya DKI Jakarta saja, status level 3 PPKM level 3 juga diterapkan di daerah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Perpanajanga level 3 ini sudah mulai berlaku hari ini, Selasa (1/3/2022) sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 nanti.
Status level 3 yang dipegang oleh daerah Jabodetabek tersebut juga telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, ada yang dinilai lebih parah dari wilayah Jabodetabek mengenai status PPKM ini.
Terdapat 7 daerah yang memiliki status level 4 dan seharusnya memiliki pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat.
Perpanjangan serta keputusan status level pada tujuh daerah tersebut disampaikan secara tertulis oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayajan Kemendagri Syafrizal ZA.
7 Daerah tersebut yang masuk dalam level 4 tersebut yaitu:
Baca Juga: Tak Ada Daerah PPKM Level 4, Epidemiolog: Pemerintah Jangan Mudah Turunkan Level
Setelah adanya putusan PPKM level 4 tersebut tentu terdapat aturan yang berlaku untuk ketujuh wilayah tersebut.
Berikut 3 aturan yang sebaiknya diterapkan pada wilayah PPKM level 4:
Aturan Work From Office
Adanya penyebaran covid-19 dan naiknya level di sejumlah daerah harus menerapkan aturan para karyawan yang bekerja.
Atiran yang berlaku hanya memperbolehkan 25 persen karyawan melakukan pekerjaan dari kantor atau work from office.
Selebihnya perusahaan harus memastikan bila para pekerja serta karyawan bekerja dari rumah.
Selain itu, para pekerja yang masuk kantor harus sudah melakukan suntikan vaksin.
Aktivitas Pasar Tradisional
Salah satu tempat yang ramai tempat berkumpulnya banyak orang adalah pasar tradsional.
Bila suatu wilayah sudah masuk daftar PPKM level 4, aktivitas di pasar tradisonal juga dibatasi.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Berikut Jadwal, Lokasi dan Jenis Vaksinasi Booster
Dalam aturan tersebut, kapasitas pasar hanya boleh dimasuki oleh 50 persen orang dari kapasitas total sebelum terjadi pandemic Covid-19.
Selain itu, jam operasional yang diterapkan juga dipersempit.
Aktivitas Mal dan Swalayan
Sama seperti di pasar tradisional. Pada wilayah yang memiliki status PPKM level 4 hanya bisa dimasuki 50 persen pengunjung dengan maksimal jam buka hingga 9 malam waktu setempat.
Selain itu, para pengunjung juga diwajibkan untuk scan code melalui PeduliLindungi untuk mengetahui jumah pengunjung.
Baca Juga: Mutasi Omicron Memburuk di Jakarta, Virus Flurona Membayang-bayangi Indonesia