- IIIA adalah penata muda
- IIIB adalah penata muda tingkat 1
- IIIC adalah penata
- IIID adalah penata tingkat 1
Gaji Golongan III (Lulusan S1 dan S3)
- IIIA : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- IIIB : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- IIIC : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIID : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV (Pembina)
- IVA adalah pembina
- IVB adalah pembina tingkat 1
- IVC adalah pembina utama muda
- IVD adalah pembina utama madya
- IVE adalah pembina utama
Gaji Golongan IV
- IVA : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVB : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVC : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVD : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVE : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca Juga: Gruduk Kantor DPRD Boyolali, Para Kades Tuntut Kenaikan Gaji
Angka-angka tersebut berdasarkan dengan tabel gaji PNS tahun 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I sampai IV.
Dikutip dari Kompas.com, untuk CPNS yang belum menjadi PNS maka gaji yang diterima adalah 80 peren dari gaji yang disebutkan tersebut.
Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan tunjangan:
- Tunjangan kinerja, tergantung pada pangkat golongan CPNS.
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
- Perjalanan dinas
TERKINI
25 November 2024 21:10 WIB
25 November 2024 20:11 WIB
25 November 2024 20:10 WIB
25 November 2024 19:50 WIB