Sonora.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi yang didamba-dambakan bagi banyak orang, karena memang menjadi aparatur negara memiliki tanggung jawabnya tersendiri dan bayaran yang juga setimpal.
Tak heran bahwa ada tes khusus untuk menjadi ASN atau PNS, tak heran juga banyak masyarakat yang rela untuk mencoba tes tersebut berkali-kali hingga lolos.
Bahkan beberapa orang tua juga menginginkan atau mendorong anak-anaknya untuk menjadi bagian dari aparatur negara atau pegawai negeri sipil.
Mengintip sedikit terkait keuntungan menjadi PNS, berikut ini adalah golongan dan besaran gaji untuk PNS.
Golongan I (Juru)
Gaji Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan II (Pengatur)
Gaji Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
Baca Juga: Awalnya APBN, Lalu ke APBD? Gaji PPPK Guru Banjarmasin Ditunggu
Golongan III (Penata)
Gaji Golongan III (Lulusan S1 dan S3)
Golongan IV (Pembina)
Gaji Golongan IV
Baca Juga: Gruduk Kantor DPRD Boyolali, Para Kades Tuntut Kenaikan Gaji
Angka-angka tersebut berdasarkan dengan tabel gaji PNS tahun 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I sampai IV.
Dikutip dari Kompas.com, untuk CPNS yang belum menjadi PNS maka gaji yang diterima adalah 80 peren dari gaji yang disebutkan tersebut.
Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan tunjangan: