Di sisi lain, pengamat tersebut juga menegaskan untuk jangan lagi memikirkan adanya kemungkinan untuk menunda Pemilu bahkan menambah masa jabatan pemimpin negara dan keluar dari aturan yang sudah ada.
Pasalnya, baginya, menunda pemilu adalah inkonstitusional.
“Amandemen dalam rangka perubahan masa jabatan menjadi tiga kali juga inkonstitusional bertentangan dengan demokrasi itu harusnya presiden muncul ke depan publik,” sambungnya menambahkan.
Baginya, pada saat isu ini dan kegaduhan yang terjadi ini terus berkembang, pada saat itulah Presiden Jokowi diharapkan hadir untuk memberi pernyataan tegas.
Bahkan mengimbau masyrakat untuk tidak meneruskan isu tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ini 3 Nama Tokoh yang Dipertimbangkan Maju ke Pilpres 2024