Ridwan Kamil: Pasar Tradisional Kalau Bersi dan Rapi, Berbelanja Pun Semakin Nyaman

5 Maret 2022 09:10 WIB
Gubernur Jabat saat meresmikan revitalisasi dua pasar tradisional di Cirebon, Jumat (4/3/2022).
Gubernur Jabat saat meresmikan revitalisasi dua pasar tradisional di Cirebon, Jumat (4/3/2022). ( Dok. Pemprov Jabar)

Istimewa dari Pasar Pasalaran yaitu sudah memiliki sistem pembayaran nontunai. Pengelola pasar bekerja sama dengan Bank Indonesia dan bank bjb menyediakan pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Dengan transaksi menggunakan QR Code ini pembeli bisa lebih cepat, aman dan mudah dalam melakukan pembayaran di pasar yang memiliki 1.400 los pedagang itu.

"Ini menjadi target kedua di mana masyarakat tidak lagi bayar tunai tapi nontunai lewat QRIS yang akan jadi standar baru," kata Gubernur.

Menurutnya, saat ini masyarakat rata-rata sudah menggunakan telepon pintar dan paham dunia digital. Di sinilah Bank Indonesia maupun bank bjb harus mengambil peran memanfaatkan potensi tersebut dalam transaksi digital. Kang Emil berharap, secara bertahap transaksi digital ini menjadi kebiasaan baru di masyarakat.

"Hari ini semua orang pegang handphone dan paham digital, semoga QRIS ini menjadi kebiasaan baru di masyarakat dalam bertransaksi," paparnya.

Baca Juga: SAH! Flyover Pasupati Bandung Ganti Nama Jadi prof. Mochtar kusumaatmadja

Lebih lanjut Gubernur mengemukakan, bahwa di 2022 ini akan ada satu unit lagi pasar yang akan direvitalisasi dengan dana Rp4 miliar.

"Nanti akan kita informasikan ya nama pasarnya," kata Ridwan Kamil.

Selain meresmikan wajah baru Pasar Pasalaran dan Pasar Kue Weru, Gubernur yang didampingi Bupati Cirebon, Imron, juga berkesempatan meninjau ketersediaan dan harga kebutuhan pokok masyarakat

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm