"Kita minta masukan dari Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, dan juga pejabat finas di Pemko terkait dengan rencana untuk Judicial Review UU Provinsi ini," ungkapnya.
"Kita juga menggali informasi dari masyarakat, bagaimana aspirasi mereka terkait dengan rencana Judicial Review ini. Terutama masyarakat Kota Banjarmasin," tambahnya.
Disamping itu, ia mengklaim jika sampai saat ini pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan akademisi maupun pakar terkait rencana pengajuan Judicial Review ini.
"Baik secara langsung dan tidak langsung kita lakukan. Bahkan ada banyak advokat yang bersedia secara sukarela membantu kita," imbuhnya.
Ia menekankan, sikap Pemko Banjarmasin sendiri masih mempertanyakan proses pengesahan UU Provinsi Kalsel itu, lantaran tidak pernah dilibatkan sejak awal kabar tersebut mencuat ke publik.
"Yang kita pertanyakan ini secara formil atau proses sampai disahkan," tutupnya.
Baca Juga: Ibu Kota Kalsel Dipindah, DPRD Provinsi Sebut Tak Ada Pembahasan