Banjarmasin, Sonora.ID - Langkah Pemkot Banjarmasin melayangkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Provinsi Kalimantan Selatan mengenai perpindahan Ibu Kota ke Banjarbaru, tampaknya baru akan dilakukan pada pertengahan Maret ini.
Pasalnya menurut Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pihaknya sampai saat ini masih menunggu lembaran negara UU tersebut keluar.
"Disahkannya tanggal 15 Februari. 30 hari setelah itu keluar, berarti paling cepat 15 Maret 2022 baru tau lembarannya," ucap Ibnu, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Senin (07/3).
Baca Juga: Polemik Pemindahan Ibu Kota Kalsel, BLF Buka Posko Aduan Gugatan
Ibnu menerangkan, pihaknya perlu mencermati lembaran negara dari pengesahan UU tersebut terlebih dulu, sebelum mengajukan Judicial Review.
"Kita tidak tahu disahkan itu yang mana. Yang 8 pasal atau 49 pasal. Resminya setelah lembaran keluar baru kita lihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)," jelasnya.
Disinggung apakah sudah ada membetuk Tim untuk mengambil langkah Judicial Review? Ibnu mengaku tidak ada.
"Kita hanya melakukan koordinasi dengan semua pihak saja," pungkasnya.
Sebelumnya, jajaran Pemko Banjarmasin diketahui sedang mengatur strategi guna mengajukan Judicial Review ke MK sebagai respon atas pemindahan kedudukan Ibukota Provinsi ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Sosok Kepala Otorita IKN Berasal dari Non-Partai
"Kita minta masukan dari Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, dan juga pejabat finas di Pemko terkait dengan rencana untuk Judicial Review UU Provinsi ini," ungkapnya.
"Kita juga menggali informasi dari masyarakat, bagaimana aspirasi mereka terkait dengan rencana Judicial Review ini. Terutama masyarakat Kota Banjarmasin," tambahnya.
Disamping itu, ia mengklaim jika sampai saat ini pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan akademisi maupun pakar terkait rencana pengajuan Judicial Review ini.
"Baik secara langsung dan tidak langsung kita lakukan. Bahkan ada banyak advokat yang bersedia secara sukarela membantu kita," imbuhnya.
Ia menekankan, sikap Pemko Banjarmasin sendiri masih mempertanyakan proses pengesahan UU Provinsi Kalsel itu, lantaran tidak pernah dilibatkan sejak awal kabar tersebut mencuat ke publik.
"Yang kita pertanyakan ini secara formil atau proses sampai disahkan," tutupnya.
Baca Juga: Ibu Kota Kalsel Dipindah, DPRD Provinsi Sebut Tak Ada Pembahasan