Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan ini sebenarnya adalah untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
Nadia juga mengutip pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang merekomendasikan booster ini sebagai penambah proteksi terhadap Covid-19, sedangkan vaksinasi dosis satu dan dua dimaksudkan untuk mencapai kekebalan kelompok terhadap Covid-19.
Meski demikian, pihaknya berharap agar masyarakat bersedia untuk menerima vaksin dosis tambahan tersebut.
Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengusahakan program vaksinasi dan booster ini sambil juga melakukan evaluasi atas kasus Covid-19 dan PPKM.
Aturan terbaru yang banyak disoroti adalah vaksin kedua dan booster menjadi syarat melakukan perjalana domestik tanpa melakukan tes antigen atau PCR.
Baca Juga: Ketok Palu! Kini Sinopharm Sah Masuk Daftar Vaksin Booster COVID-19 Pemerintah