8.230 Pasien Covid-19 Meninggal, Sebenarnya Booster Wajib atau Tidak?

8 Maret 2022 18:00 WIB
Vaksinasi booster karyawan hotel di Makassar
Vaksinasi booster karyawan hotel di Makassar ( Sonora.ID)

Sonora.ID - Lebih dari satu tahun sejak program vaksinasi Covid-19 pertama kali digelar di Indonesia, namun hingga saat ini masih ada saja masyarakat yang belum menerima baik dosis dua atau bahkan dosis satu dari vaksin tersebut.

Di sisi lain, data kasus Covid-19 harian mencatatkan bahwa dari 8.230 pasien Covid-19 yang meninggal dunia, 70 persen di antaranya belum menerima vaksin dosis lengkap.

Dengan demikian, terbukti bahwa vaksin yang diterima oleh masyarakat memang menurunkan kemungkinan meninggal karena paparan virus tersebut, sebaliknya potensi meningkat ketika vaksin belum dilakukan.

Lalu bagaimana dengan booster?

Apakah booster juga menentukan menurunnya potensi pasien Covid-19 yang meninggal dunia? Apakah booster juga wajib dilakukan layaknya vaksin dosis satu dan dua?

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak wajib bagi kelompok non-lansia.

Hal ini disampaikan langsung, seperti yang dikutip dari Kompas.com, bahwa booster wajib hanya untuk masyarakat lanjut usia.

“Tentunya vaksin booster pilihan bagi non-lansia,” paparnya tegas.

Menjadi pilihan, artinya masyarakat yang berusia minimal 18 tahun boleh dan bisa melakukan vaksinasi dosis ketiga untuk menambahkan imun atas virus yang mematikan tersebut.

Baca Juga: Wamenkes Dante Ajak Masyarakat untuk Segera Vaksin Booster COVID-19

Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan ini sebenarnya adalah untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.

Nadia juga mengutip pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang merekomendasikan booster ini sebagai penambah proteksi terhadap Covid-19, sedangkan vaksinasi dosis satu dan dua dimaksudkan untuk mencapai kekebalan kelompok terhadap Covid-19.

Meski demikian, pihaknya berharap agar masyarakat bersedia untuk menerima vaksin dosis tambahan tersebut.

Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kekebalan terhadap Covid-19.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus mengusahakan program vaksinasi dan booster ini sambil juga melakukan evaluasi atas kasus Covid-19 dan PPKM.

Aturan terbaru yang banyak disoroti adalah vaksin kedua dan booster menjadi syarat melakukan perjalana domestik tanpa melakukan tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Ketok Palu! Kini Sinopharm Sah Masuk Daftar Vaksin Booster COVID-19 Pemerintah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm