"Tidak ada. Siapa yang menyatakan demikian? Tidak ada itu. Kasihan warga," ucapnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (09/03).
"Kami tidak menerima arahan dari pusat untuk mensyaratkan demikian. Kami pun tidak mengarahkan pendamping untuk melakukan itu," lanjutnya.
Iwan menjelaskan, menonaktifkan daftar penerima bantuan sosial harus dari Kementerian Sosial langsung. Alias tidak bisa serta merta begitu saja.
Terlebih jika merujuk pada data, penerima bantuan sosial untuk kalangan lansia menurutnya, hanya sebanyak 10 persen dari total keseluruhan penerima bantuan.
"Jadi, memang tidak ada paksaan atau ancaman pencabutan penerima program bantuan sosial, bagi mereka yang tidak bervaksin," tegasnya.
"Yang ada, kami hanya mengimbau dan meminta tolong kepada masyarakat agar peduli, bahwa vaksin itu memang perlu," tutupnya.
Bantahan serupa juga tegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Nuryadi.
Ia menyampaikan, bahwa tak ada aturan yang menyatakan siswa akan kehilangan bantuan program pendidikan jika tidak mau divaksin.
Hanya saja, menurutnya, pemerintah pusat menginginkan agar capaian vaksin bisa menyentuh angka 70 persen.
Artinya, mau tidak mau harus meningkatkannya.
"Karena bila tidak tercapai, otomatis pemda bisa disangka mengabaikan instruksi itu. Jadi kami meminta kesadaran masyarakat saja agar mau bervaksin," jelasnya.
"Jadi tidak ada paksaan apalagi soal mencabut daftar penerima bantuan pendidikan," tekannya.