Banjarmasin, Sonora.ID - Belakangan, santer beredar kabar adanya dugaan ancaman terhadap warga Banjarmasin yang tidak mau ikut bervaksin COVID-19.
Yaitu berupa pencabutan hak sebagai warga penerima bantuan sosial dan bantuan pendidikan siswa.
Baca Juga: Semua Jenis Sama-sama Aman, Dinkes: Gak Usah Pilih-pilih Vaksin
Hal itu diungkapkan sejumlah warga, saat sedang mengikuti pelaksanaan pekan vaksinasi lansia dosis 1, di kawasan museum Waja Sampai Kaputing (Wasaka), Kel. Sungai Jingah, Rabu (09/03).
Kurniasih, seorang peserta vaksinasi massal asal Banua Anyar membeberkan, hal itu diketahuinya saat sedang menemani Ibunya mengambil bantuan sosial di Kelurahan Sungai Jingah.
Dimana pada saat itu, dirinya sempat ditanya oleh petugas setempat, apakah ibunya sudah divaksin atau belum.
"Saat itu, ibu mengatakan dirinya belum bervaksin. Tapi karena ada saya yang menemani dan sudah bervaksin, maka bantuan bisa diambil," ungkapnya, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, di sela-sela vaksinasi massal.
Sebelumnya, sang ibu yakni Sarinah, juga mengabarkan kepadanya, bahwa dirinya pernah didatangi petugas pendata penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Aturan Naik KA Terbaru! Pelanggan Yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR
Pada saat itu, petugas bersangkutan menyampaikan, bahwa bagi penerima PKH yang belum bervaksin, namanya terancam akan dicabut dari daftar penerima.
"Takut dicabut dari daftar penerima PKH, mau tidak mau terpaksa ibu pun bervaksin. Sekarang, ibu sudah bervaksin untuk dosis pertama," jelasnya.
"Saat menemani ibu untuk mengambil bantuan, saya sempat melihat ada warga yang bervaksin di tempat demi bisa mengambil bantuan," tambahnya lagi.
Tidak hanya sampai di situ, Kurniasih menambahkan informasi serupa juga terjadi pada anak-anak sekolah.
Kabar yang didapatnya, bantuan pendidikan yang disalurkan pemerintah untuk anak-anak sekolah pun terancam dicabut, jika anak yang menerima bantuan tidak mau divaksin.
"Saya mendengar kabar itu baru-baru ini," tutup perempuan 42 tahun itu.
Hal senada juga diungkapkan Ardiansyah, Warga asal Sungai Gampa, Kelurahan Banua Anyar, yang sempat mendengar kabar serupa.
"Benar atau tidaknya saya tidak tahu. Tapi, saya juga mendengarnya seperti itu. Harus bervaksin dahulu, baru bisa mengambil atau menerima bantuan. Minimal vaksin pertama. Kabar itu sudah lama beredar," tuturnya lelaki 60 tahun itu.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Iwan Ristianto dengan tegas membantah kabar tersebut.
Baca Juga: BREAKING! Amerika Serikat Sumbangkan Tambahan 3,5 Juta Vaksin COVID-19 untuk Indonesia
Ia menyatakan, bahwa vaksin bukanlah persyaratan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial.
"Tidak ada. Siapa yang menyatakan demikian? Tidak ada itu. Kasihan warga," ucapnya, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (09/03).
"Kami tidak menerima arahan dari pusat untuk mensyaratkan demikian. Kami pun tidak mengarahkan pendamping untuk melakukan itu," lanjutnya.
Iwan menjelaskan, menonaktifkan daftar penerima bantuan sosial harus dari Kementerian Sosial langsung. Alias tidak bisa serta merta begitu saja.
Terlebih jika merujuk pada data, penerima bantuan sosial untuk kalangan lansia menurutnya, hanya sebanyak 10 persen dari total keseluruhan penerima bantuan.
"Jadi, memang tidak ada paksaan atau ancaman pencabutan penerima program bantuan sosial, bagi mereka yang tidak bervaksin," tegasnya.
"Yang ada, kami hanya mengimbau dan meminta tolong kepada masyarakat agar peduli, bahwa vaksin itu memang perlu," tutupnya.
Bantahan serupa juga tegaskan Plt Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Nuryadi.
Ia menyampaikan, bahwa tak ada aturan yang menyatakan siswa akan kehilangan bantuan program pendidikan jika tidak mau divaksin.
Hanya saja, menurutnya, pemerintah pusat menginginkan agar capaian vaksin bisa menyentuh angka 70 persen.
Artinya, mau tidak mau harus meningkatkannya.
"Karena bila tidak tercapai, otomatis pemda bisa disangka mengabaikan instruksi itu. Jadi kami meminta kesadaran masyarakat saja agar mau bervaksin," jelasnya.
"Jadi tidak ada paksaan apalagi soal mencabut daftar penerima bantuan pendidikan," tekannya.