Melansir dari otomotif.kompas.com, pada (21/3/2021), terkait sirene dan strobo, bersadarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.
Untuk mengganjar pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan strobo dan sirine, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.
Baca Juga: Kaca Mobil Sering Berembun? Lakukan 3 Langkah Ini Untuk Mencegahnya!
Berikut bunyi lengkap pasalnya:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000,”