Sonora.ID – Mobil milik seorang komedian bernama Ahmad Firdaus yang lebih dikenal sebagai Daus Mini terkena razia Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) karena memakai rotator dan sirine.
Tak hanya itu, Daus Mini juga diketahui menggunakan pelat mobil bodong. Razia tersebut terjadi pada hari Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Melansir Kompas.com, anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati, mengatakan, timnya yang tengah berpatroli di jalan Margonda Raya disalip pengendara mobil yang menggunakan lampu strobo dan sirene.
Baca Juga: Kacau Harga BBM Naik Lagi! Ini 10 Tips dan Trik 'Nyetir' Hemat Bensin
Petugas awalnya mengira pengguna mobil tersebut adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, bukan merah.
Tim Perintis pun langsung mengejar mobil tersebut dan meminta sang pengemudi untuk menepikan kendaraannya.
"Setelah pemeriksaan, ternyata pelat nomor yang dipakai pun bukan aslinya. Akhirnya pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya, ternyata pajak sudah mati 2 tahun," kata Briptu Lungit.
Sanksi untuk pengguna rotator, strobo dan sirine di kendaraan pribadi
Secara aturan, aksesori kendaraan seperti rotator, strobo, dan sirine hanya boleh digunakan oleh instasi terkait seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran dan lain sebagainya.
Lantas, apa sanksi bagi para pengguna strobo pada kendaraan pribadi?
Melansir dari otomotif.kompas.com, pada (21/3/2021), terkait sirene dan strobo, bersadarkan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.
Untuk mengganjar pemilik kendaraan yang nakal dan tertangkap menggunakan strobo dan sirine, sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4, bukan hanya bisa ditilang tetapi juga dipenjara selama satu bulan.
Baca Juga: Kaca Mobil Sering Berembun? Lakukan 3 Langkah Ini Untuk Mencegahnya!
Berikut bunyi lengkap pasalnya:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan, mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000,”