Pihaknya, lanjut hanifah telah melakukan pembinaan kepada 5 perusahaan.
Dengan rincian, 3 perusahaan dalam tahap penyusunan berita acara hasil pembinaan.
Dua perusahaan lainnya, sedang proses melengkapi data untuk berita acara.
“5 perusahaan sedang dalam melakukan perbaikan data dengan batas waktu yang diberikan hingga Juni 2022. Adapun, satu perusahaan sisanya juga akan segera dilakukan pembinaan,” bebernya.
Dengan adanya pembinaan dan pendampingan maksimal di lapangan, ditargetkan pada penilaian tahun ini, tidak ada perusahaan yang mendapatkan penilaian merah.
Sementara, untuk perusahaan yang telah mendapatkan penilaian hijau, ditargetkan memperoleh rapor biru, bahkan bisa meraih rapor Emas.
“Target kita tahun ini tidak ada lagi yang dapat rapor merah, yang hijau bisa menjadi biru syukur-syukur bisa emas kaya PT. Adaro tahun kemarin,” harap Hanifah.
Ia menambahkan, ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian proper lingkungan oleh Kementerian LHK.
Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
“Ada pula penilaian terhadap upaya perusahaan yang meliputi penilaian terhadap daur hidup dan penerapan sistem manajemen lingkungan,” pungkasnya.
Baca Juga: Soal Sampah di Jembatan 'Basid', DLH Banjarmasin Tak Mau Ambil Pusing!