Banjarbaru, Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengakui masih memiliki setumpuk pekerjaan rumah terkait permasalahan lingkungan yang harus segera diselesaikan
Salah satunya tentang masih adanya perusahaan yang mendapatkan hasil yang tidak memuaskan dalam penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) atau Proper Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pada 2021, setidaknya terdapat 6 dari 63 perusahaan di Kalsel yang mendapat peringkat merah, atau meningkat dari tahun sebelumnya, yakni hanya tiga perusahaan.
Keenam perusahaan yang mendapatkan rapor merah itu adalah PT Conch South Kalimantan Cement, Kabupaten Tabalong, PT Fumakilla Indonesia, Banjarbaru dan PT Maritim Barito Perkasa, Banjarmasin.
Selanjutnya ada PT Pancuran Kaapit Sendang, Banjarbaru. PT Energi Batubara Lestari, Tapin dan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Banjarmasin.
Penyebabnya beraneka ragam, mulai dari ketepatan waktu dalam memasukan data dalam formulir penilaian secara online.
Selanjutnya terkait komitmen dalam penanganan lingkungan pasca produksi.
“Pertama tidak ter-upload data untuk proper. Kedua, tidak mempunyai penanggungjawab dan operator yang bersertifikat air, udara dan LB3,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana kepada sejumlah wartawan di kantornya, pada Senin (14/03)
Setelah Kemen LHK mengumumkan hasil penilaian, pihaknya pun menurut Hanifah langsung memanggil perusahaan bersangkutan, untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi di lapangan saat mengikuti penilaian Proper Lingkungan.
Baca Juga: Komplek Pelajar Dicemari Sampah. Begini Respon DLH Banjarmasin
“Mereka kami panggil untuk cari tahu akar masalahnya apa sehingga dapat rapor merah,” beber Hanifah.
Pihaknya, lanjut hanifah telah melakukan pembinaan kepada 5 perusahaan.
Dengan rincian, 3 perusahaan dalam tahap penyusunan berita acara hasil pembinaan.
Dua perusahaan lainnya, sedang proses melengkapi data untuk berita acara.
“5 perusahaan sedang dalam melakukan perbaikan data dengan batas waktu yang diberikan hingga Juni 2022. Adapun, satu perusahaan sisanya juga akan segera dilakukan pembinaan,” bebernya.
Dengan adanya pembinaan dan pendampingan maksimal di lapangan, ditargetkan pada penilaian tahun ini, tidak ada perusahaan yang mendapatkan penilaian merah.
Sementara, untuk perusahaan yang telah mendapatkan penilaian hijau, ditargetkan memperoleh rapor biru, bahkan bisa meraih rapor Emas.
“Target kita tahun ini tidak ada lagi yang dapat rapor merah, yang hijau bisa menjadi biru syukur-syukur bisa emas kaya PT. Adaro tahun kemarin,” harap Hanifah.
Ia menambahkan, ada beberapa kriteria yang dilakukan dalam penilaian proper lingkungan oleh Kementerian LHK.
Mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
“Ada pula penilaian terhadap upaya perusahaan yang meliputi penilaian terhadap daur hidup dan penerapan sistem manajemen lingkungan,” pungkasnya.
Baca Juga: Soal Sampah di Jembatan 'Basid', DLH Banjarmasin Tak Mau Ambil Pusing!