Arbudin menilai, penerapan aturan ini tentu akan mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa secara online.
Tugas tim ini sangat sentral terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD.
Jika tidak menggunakan produk dalam negeri, bisa menjadi temuan BPKP nanti pada saat pemeriksaan. Produk dalam negeri juga nanti akan masuk dalam e-katalog.
"Kemungkinan sistem online ini yang akan menyulitkan kita. Maka jika tim sudah terbentuk, maka tim harus melakukan sosialisasi kepada OPD dan para pelaku usaha," jelas Arbudin.
Baca Juga: Listrik PLN Masuk Desa Riam Kempadik Sintang, PLN Kucurkan investasi senilai Rp 2,9 Milyar