Pemkab Sintang Akan Bentuk Tim P3DN untuk Awasi Produk Dalam Negeri

15 Maret 2022 14:15 WIB
 Pemerintah Kabupaten Sintang akan membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal.
Pemerintah Kabupaten Sintang akan membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal. ( Humas Pemkab Sintang)

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Sintang akan membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal.

Tim ini dibentuk menindaklanjuti Surat Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang mewajibkan kabupaten kota untuk membentuk tim P3DN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan tujuan dari pembentukan tim P3DN.

Tim tersebut berperan untuk mengawasi dan menyosialisasikan agar pengadaan barang dan jasa di Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang wajib menggunakan produk dalam negeri.

Pengawasan itu juga dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Sebanyak 205 PNS Sintang, Ikuti Pembekalan Jelang Purna Tugas 2023

“Ini kewajiban yang diarahkan oleh pemerintah pusat agar semua daerah bisa menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa. Kita setuju agar dorongan penggunaan produk dalam negeri ini kita arahkan dan awasi sejak perencanaan pengadaan barang dan jasa. Pembentukan tim ini juga baik untuk mengawasi penyusunan anggaran tahun 2023 yang sudah kita mulai,” kata Yosepha, Selasa 15 Maret 2022.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Arbudin menjelaskan bahwa pembentukan Tim P3DN ini diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh kabupaten kota.

Menurutnya, tim ini tugasnya mengawasi, melakukan sosialisasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa oleh OPD, apakah sudah menggunakan produk dalam negeri.

"Ada konsekuensi terhadap pemeriksaan nantinya terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD. Penerapan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa ini harus mulai dilaksanakan mulai tahun ini," jelasnya.

Arbudin menilai, penerapan aturan ini tentu akan mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa secara online.

Tugas tim ini sangat sentral terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD.

Jika tidak menggunakan produk dalam negeri, bisa menjadi temuan BPKP nanti pada saat pemeriksaan. Produk dalam negeri juga nanti akan masuk dalam e-katalog.

"Kemungkinan sistem online ini yang akan menyulitkan kita. Maka jika tim sudah terbentuk, maka tim harus melakukan sosialisasi kepada OPD dan para pelaku usaha," jelas Arbudin.

Baca Juga: Listrik PLN Masuk Desa Riam Kempadik Sintang, PLN Kucurkan investasi senilai Rp 2,9 Milyar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm