Kami melihat dan mendengar, di kasir sebelah seorang ibu yang antri ditolak/dilarang membeli minyak.
“Ibu tadi kan sudah beli, jadi beri kesempatan yang belum beli ya bu,”ujar kasir.
Ibu itu pun berlalu meninggalkan kasir. Karena saya yang antri saat kami membeli, maka saya diperbolehkan untuk membeli.
Istri mengatakan, saat menunggu saya antri di luar bagian kasir, ibu yang ditolak membeli (kembali) tadi bercerita dengan temannya.
“Aduh, kenapa ya saya antri di kasir itu lagi, kan jadinya ketahuan. Ya udah mbak jangan di kasir yang sama dengan yang tadi ya,” ujar ibu tersebut sambil menunggu beberapa minyak yang sudah ia dapatkan bersama temannya serasa mempersilakan kawannya kembali ambil minyak goreng lagi ke dalam swalayan.
Kami pun jadi teringat beberapa hari sebelumnya di mini market dekat rumah.
Kala itu pun sedang ada antrian minyak goreng. Sepasang suami istri datang ke mini market dan antri minyak goreng.
Karena ada 2 antrian maka mereka berpencar dan seolah saling tak mengenal. Dan, mereka pun mendapat masing-masing 1 kemasan minyak goreng 2 liter.
Teringat, saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akan menyubsidi harga minyak goreng curah.
Setelah disubsidi, harga minyak goreng curah akan naik dari sebelumnya Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.
Menurutnya, kebijakan ini telah diputuskan dalam rapat internal terbatas pada Selasa (15/3/2022).
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait perkembangan situasi harga minyak goreng.
Dia menyatakan, kepolisian siap mengawal kebijakan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000.
Baca Juga: Panic Buying dan Tren Harga Minyak Goreng di Global, 'Anugerah untuk Devisa Indonesia'?