Kemen PPPA Lakukan Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

16 Maret 2022 14:10 WIB
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu ( Biro Hukum Dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, telah melakukan berbagai upaya terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan perlindungan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menjelaskan sejauh ini upaya yang telah ditempuh berfokus pada dua hal, yaitu pada penyusunan peraturan perundang-undangan dan pada tingkat partisipasi masyarakat.

Sesuai dengan tugas fungsi KemenPPPA, maka telah dilakukan upaya terkait perlindungan PMI dan perlindungan dari TPPO.

KemenPPPA telah memfasilitasi penyusunan beberapa peraturan perundang – undangan.

"Pertama, kami telah mengkoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kami juga sedang mengawal Rancangan Perpres Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2020-2024, dan saat ini posisinya sudah berada di Sekretariat Kabinet." ujar Pribudiarta, dalam Rapat Terkait Perlindungan PMI dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Selasa (15/3).

Selain itu, Pribudiarta juga menyampaikan penyusunan Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat Nomor 1 tahun 2021 tentang pembentukan Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Pusat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Perdagangan Anak & Bisnis Prostitusi Yang Libatkan Anak Umur 14th

"Serta disusunnya Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” imbuh Pribudiarta.

Pribudiarta menambahkan, di tingkat partisipasi masyarakat, KemenPPPA telah mendorong terbentuknya Gugus Tugas (GT) PP TPPO di 34 Provinsi dan 240 Kabupaten/Kota.

Provinsi Papua dan Papua Barat di tahun 2022 ini sudah terbentuk sehingga di tingkat provinsi semuanya telah memiliki GT PP TPPO.

Selain itu, KemenPPPA juga mendorong pembentukan Community Watch yaitu model pencegahan TPPO di tingkat akar rumput yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa/lurah, PKK, Karang Taruna, LSM, pendidik, pelajar, dan bahkan sektor swasta, dan memiliki 2.712 agen perubahan yang terlibat.

Pada aspek pendataan dan pelayanannya, KemenPPPA telah memiliki Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) yang merupakan layanan pengaduan, berupa call center 24 jam.

SAPA 129 memberikan akses bagi seluruh rakyat Indonesia untuk melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri.

Laporan tersebut dapat melalui telpon 129 atau whatsapp di 0811-129-129, dan sudah terintegrasi dengan SIMFONI PPA, yang merupakan sistem informasi online untuk perempuan dan anak.

Baca Juga: Ini Alasan Masyarakat Indonesia Diimbau Tolak Tawaran Jadi ART di Turki

KemenPPPA juga melakukan kerja sama dengan instansi terkait sebagai upaya perlindungan PMI, serta perlindungan dari TPPO.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Program Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK–PMI), sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi PMI dan keluarga, meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga PMI, dan menjamin hak – hak anak keluarga PMI. Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri melalui program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), sehingga program – program kami juga akan sampai pada tingkat desa,” ungkap Pribudiarta.

Pada kesempatan ini, turut hadir sejumlah K/L yang berada dalam naungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk menyampaikan laporan.

Serta rekomendasi kebijakan terkait Perlindungan PMI dan Pencegahan serta Penanganan TPPO, sesuai tugas dan fungsi masing – masing K/L.

Muhadjir Effendy, Menko PMK, menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden, melindungi pekerja migran harus menjadi acuan dalam pelaksanaan perlindungan PMI.

Mulai dari penghentian perdagangan orang, perlindungan menyeluruh, pra keberangkatan, masa bekerja, dan kembali ke tanah air, serta mengoptimalkan peran TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya.

“Perlu dilengkapi landasan hukum perlindungan PMI, dan pemberantasan TPPO. K/L terkait hendaknya ikut membantu pelegalan PMI yang akan bekerja, termasuk aspek kerjasama bilateral, human trafficking, dan sebagainya. Pendataan PMI harus ditingkatkan baik PMI yang resmi maupun PMI Bermasalah (PMIB). Penyelesaian masalah PMI ini harus dimulai dari hulu termasuk program yang akan dibuat bagian dari siklus pembangunan manusia dan kebudayaan,” ujar Muhadjir.

Muhadjir juga menegaskan untuk memperhatikan implementasi sanksi atau hukuman kepada para penyalur tenaga kerja, yang memberangkatkan PMI secara ilegal.

Kemudian, perlu dilakukan penguatan pada setiap lini prosesnya, mulai dari pendaftaran, proses rekrutmen, hingga pemberangkatan, termasuk pendataan dan keamanannya di perbatasan.

“Semoga nanti untuk pertemuan berikutnya, semuanya sudah relatif rapi, dan dapat segera diformulasikan menjadi langkah – langkah yang lebih konkrit,” tutup Muhadjir.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm