BREAKING! Sekarang KRL Kembali Terapkan Aturan Jaga Jarak, Kemenhub: Sesuai Hasil Konsultasi

18 Maret 2022 07:18 WIB
Penumpang KRL Commuter line duduk di dalam kereta Cikarang-Jakarta Kota, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kapasitas pengguna sesuai dengan ketentuan terbaru dari SE Kemenhub No.25/2022 adalah maksimum sebesar 60 persen dilakukan dengan menempel stiker baru dalam kereta. ANTARA FOTO/Paramayuda/aww. (ANTARA FOTO/Paramayuda)
Penumpang KRL Commuter line duduk di dalam kereta Cikarang-Jakarta Kota, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kapasitas pengguna sesuai dengan ketentuan terbaru dari SE Kemenhub No.25/2022 adalah maksimum sebesar 60 persen dilakukan dengan menempel stiker baru dalam kereta. ANTARA FOTO/Paramayuda/aww. (ANTARA FOTO/Paramayuda) ( ANTARA FOTO/Paramayuda Kompas.com)

Sonora.ID - Per 9 Februari 2022 KAI Commuter telah menghapuskan marka atau tanda jaga jarak di tempat duduk kereta komuter (KRL).

Sekarang PT KAI Commuter Indonesia (KAI Commuter/KCI) kembali menempelkan stiker di tempat duduk, jendela, maupun lantai KRL.

Hal ini dilakukan sebagai panduan posisi jaga jarak penumpang saat duduk maupun berdiri.

Berdasarkan keterangan dari Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, keputusan tersebut sesuai dengan hasil konsultasi dengan regulator, dalam hal ini Kemenhub.

"Keputusan PT KCI utk tetap menerapkan jaga jarak sudah hasil konsultasi dengan regulator dan kami mengapresiasi hal tersebut," ujar Adita kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Adita memaparkan kalau keputusan itu masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.

Baca Juga: Perpanjang Jalur KRL Jogja-Solo sampai Stasiun Palur, DJKA Sebut Mobilitas Masyarakat Lebih Dinamis

KRL kembali menerapkan aturan jaga jarak

Di SE tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 tersebut dipaparkan agar KRL 
dalam wilayah aglomerasi, kapasitas maksimal penumpang ditentukan sebesar 60 persen.

"Dengan ketentuan tempat duduk dapat diisi penuh tapi ada pembatasan penumpang yang berdiri," kata Adita.

Tidak hanya itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan kalau dengan aturan kapasitas 60 persen maka jumlah pengguna KRL tetap dibatasi.

Adapun dalam keterangan tertulisnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, dengan aturan kapasitas maksimum sebesar 60 persen.

Dengan begitu, maka jumlah pengguna KRL tetap dibatasi.

Baca Juga: Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Lebih Mudah, Penumpang Bisa Akses KRL ACCESS

Pemasangan stiker di tempat duduk, jendela, maupun kereta diharapkan membuat pengguna bisa mengikuti panduan posisi saat duduk maupun beridi untuk menjaga jarak aman dengan sesama.

"KAI Commuter mengajak pengguna mengikuti stiker sosialisasi ini dan tidak memaksa masuk ke dalam kereta yang telah terisi sesuai kapasitas yang diizinkan, ditandai dengan pengguna seluruhnya sudah berdiri dan duduk sesuai marka," ujar Anne.

Aturan menjaga jarak aman yang selama ini telah dilakukan melalui antrean penyekatan pengguna di stasiun juga masih berjalan.

Agar bisa menjaga kapasitas kereta di jam-jam sibuk, petugas akan mengatur pengguna KRL untuk masuk ke kereta.

"Agar terhindar dari kepadatan dan antrean saat jam sibuk, pengguna dapat merencanakan perjalanannya menggunakan aplikasi KRL Access. Pada aplikasi tersebut, pengguna bisa mengakses informasi kepadatan di stasiun dan posisi KRL secara real time," jelas Anne.

Baca Juga: BREAKING! Di KRL Tidak Lagi Duduk Berjarak, Ini 6 Aturan Baru Naik KRL yang Wajib Kamu Tahu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm