iondra
Sonora.ID - Indra Kenz ditangkap pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu atas kasus penipuan berkedok investasi aplikasi.
Segala aset kekayaan yang dimiliki oleh Indra Kenz pun disita oleh Bareskrim Polri.
Namun, baru-baru ini Indra Kenz disebut telah menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.
Bahkan Indra Kenz pun diduga telah memindahkan sebagian isi rekeningnya agar tak disita oleh tim penyidik.
Mengutip Tribunnews, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, mengetahui fakta itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Saat disita dirinya mengatakan isi rekening yang dimiliki oleh Indra Kenz sangat sedikit.
Baca Juga: Pengen Terhindar dari Investasi Bodong? Begini Kata Pakar Keuangan
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit."
"Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Atas hal tersebut Whisnu menyebut pihaknya tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz.
"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja."
"Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK."
"Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana."
"Lalu kita cek," jelas dia.
Dibeberkan oleh Whisnu, Indra Kenz bukan kali ini saja tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.
Dia diduga berusaha untuk menghilangkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Permintaan Maaf Doni Salmanan Dianggap Tidak Menunjukkan Penyesalan, Harusnya Begini, Dong!
"Dia menghilangkan barang buktinya lah."
"Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone-nya lah."
"Komputernya ilang lah."
"Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," pungkasnya.
Dirinya juga bahkan diduga menutup-nutupi siapa orang yang paling berperan dalam Binomo.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo.
Indra Kenz terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara karena dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini juga telah tayang di suar.grid.id dengan judul Rekeningnya 'Cuma' Terisi Rp 1,8 Miliar, Polisi Sebut Indra Kenz Sudah Memindahkan Isi Rekeningnya Agar Tak Disita Penyidik