Ternyata tindakan maling uang rakyat bukan hanya terjadi di negara berkembang, tetapi negara maju seperti Eropa, salah satunya Jerman.
Jerman disebut juga sebagai negeri di jantung Eropa yang transparansi keuang negaranya sudah relatif baik.
Akan tetapi jika penduduk atau pejabatnya terbukti terlibat kasus maling uang rakyat, maka ia wajib mengembalikan uang yang dicurinya.
Selain itu sang pelaku juga diberi hukuman rata-rata selama lima tahun penjara.
Dikucilkan di Korea Selatan
Sama seperti Jepang, Korea Selatan juga akan menanggung malu apabila dirinya terbukti maling uang rakyat.
Sering terjadi di Korea Selatan, seorang pejabat yang bunuh diri akibat malu karena melakukan maling uang rakyat.
Contohnya Mantan Presiden Korea Selatan, Roh Moo-Hyun yang melompat dari tebing ketika dia terlilit dari kasus maling uang rakyat.
Kebanyakan dari pelaku maling uang rakyat adalah lebih baik mati bunuh diri daripada menanggung malu di negaranya.
Baca Juga: 10 Negara yang Punya Utang Luar Negeri Paling Dahsyat, Utang Indonesia Bikin Kaget!
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut.
Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Denda di Amerika Serikat
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia.
Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar.
Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: 10 Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Ya Ampun Indonesia Pelit!