Sonora.ID – Korupsi layaknya penyakit yang membuat banyak negara di dunia menjadi lumpuh.
Tapi sayangnya, di Indonesia sendiri, hukuman bagi para koruptor dianggap masih kurang tegas bahkan bisa dibilang istimewa.
Lho, kenapa? Karena, hukuman bagi pelaku maling uang rakyat, di Indonesia hanya dijerat maksimal 20 tahun penjara.
Akan tetapi kadang hukuman 20 tahun tersebut tidak diterapkan sampai akhir masa hukumannya.
Biasanya sang pelaku nantinya akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman penjara.
Baca Juga: 5 Ibu Negara Paling Boros di Dunia, Hedon Pakai Uang Rakyat Miskin!
Hingga tidak sedikit para pelaku maling uang rakyat di Indonesia yang hanya divonis hukuman 3 sampai 4 tahun penjara saja.
Hukuman ini sangat berbanding terbalik dengan 5 negara berikut ini, negara-negara tersebut dikenal tegas dalam memberantas koruptor.
Bahkan negara tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor dengan kasus yang berat, lho.
Hukuman Mati di China
Siapa sangka ternyata China adalah salah satu negara yang menindak tegas bagi siapapun pelaku maling uang rakyat.
Adapun hukuman mati ditujukan kepada penduduknya yang terbukti maling uang rakyat sebesar 100.000 Yuan atau setara dengan Rp215 juta.
Sebagai contoh adalah mantan Menteri Perkeretaapian China, Liu Zhijun yang telah terbukti maling uang rakyat hingga akhirnya dihukum mati.
Ketentuan ini tertuang atas kebijakan dari pemerintahan baru setelah Xi Jinping menjabat sebagai Presiden China.
Bunuh diri Jepang
Di Jepang masih membudayakan malu yang sangat kuat, hingga tindakan maling uang rakyat merupakan sebuah aib besar bagi seorang pejabat negara yang melakukannya.
Maka tidak jarang pejabat Jepang yang terlibat, akan melakukan hal nekat seperti bunuh diri.
Pada tahun 2007, seorang Menteri Pertanian Jepang, Toshikatsu Matsuoka juga nekat bunuh diri karena malu telah terbukti terlibat dalam kasus maling uang rakyat.
Menurut peraturan Undang-Undang khusus di Jepang, pelaku maling uang rakyat biasanya akan dijerat hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: 10 Negara dengan Netizen Paling Kasar dan Nggak Sopan di Dunia, Indonesia Masuk Peringkat 5 Besar!
Kembalikan uang di Jerman
Ternyata tindakan maling uang rakyat bukan hanya terjadi di negara berkembang, tetapi negara maju seperti Eropa, salah satunya Jerman.
Jerman disebut juga sebagai negeri di jantung Eropa yang transparansi keuang negaranya sudah relatif baik.
Akan tetapi jika penduduk atau pejabatnya terbukti terlibat kasus maling uang rakyat, maka ia wajib mengembalikan uang yang dicurinya.
Selain itu sang pelaku juga diberi hukuman rata-rata selama lima tahun penjara.
Dikucilkan di Korea Selatan
Sama seperti Jepang, Korea Selatan juga akan menanggung malu apabila dirinya terbukti maling uang rakyat.
Sering terjadi di Korea Selatan, seorang pejabat yang bunuh diri akibat malu karena melakukan maling uang rakyat.
Contohnya Mantan Presiden Korea Selatan, Roh Moo-Hyun yang melompat dari tebing ketika dia terlilit dari kasus maling uang rakyat.
Kebanyakan dari pelaku maling uang rakyat adalah lebih baik mati bunuh diri daripada menanggung malu di negaranya.
Baca Juga: 10 Negara yang Punya Utang Luar Negeri Paling Dahsyat, Utang Indonesia Bikin Kaget!
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act.
Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut.
Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Denda di Amerika Serikat
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia.
Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar.
Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: 10 Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Ya Ampun Indonesia Pelit!