Adapun hukuman mati ditujukan kepada penduduknya yang terbukti maling uang rakyat sebesar 100.000 Yuan atau setara dengan Rp215 juta.
Sebagai contoh adalah mantan Menteri Perkeretaapian China, Liu Zhijun yang telah terbukti maling uang rakyat hingga akhirnya dihukum mati.
Ketentuan ini tertuang atas kebijakan dari pemerintahan baru setelah Xi Jinping menjabat sebagai Presiden China.
Bunuh diri Jepang
Di Jepang masih membudayakan malu yang sangat kuat, hingga tindakan maling uang rakyat merupakan sebuah aib besar bagi seorang pejabat negara yang melakukannya.
Maka tidak jarang pejabat Jepang yang terlibat, akan melakukan hal nekat seperti bunuh diri.
Pada tahun 2007, seorang Menteri Pertanian Jepang, Toshikatsu Matsuoka juga nekat bunuh diri karena malu telah terbukti terlibat dalam kasus maling uang rakyat.
Menurut peraturan Undang-Undang khusus di Jepang, pelaku maling uang rakyat biasanya akan dijerat hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: 10 Negara dengan Netizen Paling Kasar dan Nggak Sopan di Dunia, Indonesia Masuk Peringkat 5 Besar!
Kembalikan uang di Jerman