Selain itu, program pengangkatan bidan honorer menjadi tenaga ASN dan PPPK menjadi alternatif yang sangat diharapkan.
Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto meminta, pemberi kerja harus menggaji pada tenaga bidan ini diatas UMK.
“Semua pemberi kerja ini harus memiliki struktur dan skala upah, itu amanah dari UU Ciptaker. Itu kewajiban bagi perusahaan atau pemberi kerja,” ucap Edy
Edy meminta Kemenaker hingga Disnaker di setiap daerah mengawasi para pekerja yang masih mendapatkan upah dibawah UMK.
Selain itu, dia juga menyoroti bidan yang tidak mendapatkan 6 jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, jamainan hari tua, dan jaminan bila kehilangan pekerjaan.
“Sudah sekolahnya mahal, resiko perkerjaan besar, kalau tidak ada perlindungan sosialnya gimana. Jangan Cuma mikir keuntungan perusahaan, tapi mempekerjakan bidan dengan tidak layak,” pungkasnya.
Baca Juga: Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Wonogiri Terancam Nganggur