Miris, Bidan Honorer Tak Mendapatkan BPJS Serta Upah Tidak Layak

19 Maret 2022 11:25 WIB
Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto
Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Tengah, memberitahukan mengenai fakta mengejutkan terkait profesi bidan yang terjadi saat ini.

Salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19 itu, ternyata ada yang mendapatkan upah yang sangat tidak layak.

Menurut Sekretaris IBI Jateng, Sri Puji Astuti, dari 24.330 bidan yang bekerja, baru 2.900 bidan yang sudah diakomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara 6.417 bidan yang berstatus honorel, gajinya masih di bawah upah minimum regional alias UMR.

“Ada yang gajinya Cuma Rp 100.000 ribu, Rp 200.000 ribu per bulan. Dengan tenaga profesi, mereka bekerja selama 24 jam. Mereka mempertaruhkan nyawa dan lain sebagainya,” ujar Sri saat ditemui dalam Rakerda VII PD IBI Jateng 2022 di Hotel Best Western, Sukoharjo, Jumat (18/3/2022).

“Itu fakta yang memprihatinkan, tapi kenyataannya seperti itu. Tak hanya bidan, perawat juga ada,” ucap Sri.

Akibat dari kejian itu bilamana bidan sakit bahkan terpapar covid-19 mereka harus mandiri. Padahal, hampir semua tenaga bidan di Jateng pernah terpapar covid-19.

Sri menuturkan, ada 46 bidan yang meninggal karena menjalankan tugas saat pandemi covid-19 ini.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pusat. Tapi dari 46 itu baru tiga yang terakomodir mendapatkan bantuan,” ujar Sri.

IBI sendiri mendorong para bidan untuk bisa melakukan strategi lain demi solusi kesejahteraan bidan dengan membuka praktik sendiri.

Baca Juga: Pemkab Langkat Daftarkan 2.315 Guru Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, program pengangkatan bidan honorer menjadi tenaga ASN dan PPPK menjadi alternatif yang sangat diharapkan.

Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto meminta, pemberi kerja harus menggaji pada tenaga bidan ini diatas UMK.

“Semua pemberi kerja ini harus memiliki struktur dan skala upah, itu amanah dari UU Ciptaker. Itu kewajiban bagi perusahaan atau pemberi kerja,” ucap Edy

Edy meminta Kemenaker hingga Disnaker di setiap daerah mengawasi para pekerja yang masih mendapatkan upah dibawah UMK.

Selain itu, dia juga menyoroti bidan yang tidak mendapatkan 6 jaminan sosial, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, jamainan hari tua, dan jaminan bila kehilangan pekerjaan.

“Sudah sekolahnya mahal, resiko perkerjaan besar, kalau tidak ada perlindungan sosialnya gimana. Jangan Cuma mikir keuntungan perusahaan, tapi mempekerjakan bidan dengan tidak layak,” pungkasnya.

Baca Juga: Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Wonogiri Terancam Nganggur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm