“Melaporkan Putra Siregar pemilik merek PS Glow dan PS Glow Men pada tanggal 13 Agustus 2021,” kata Kabag Penum Devisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Pelaporan terkait dengan Pasal 100 Ayat 1, 2 tentang penyalahgunaan merek terhadap merek terdaftar dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 JO Pasal 56 KUHP.
Dihentikan
Karena tidak adanya cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut saat gelar perkara dilakukan pada Rabu, 16 Maret 2022, akhirnya polisi mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan atas kasus dilaporkan tersebut.
“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” sambung Gatot.