BREAKING! Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Apa Kata Para Ahli?

23 Maret 2022 15:50 WIB
One way saat mudik Lebaran
One way saat mudik Lebaran ( Kompas.com)

"Dua dosis juga bisa asal dalam durasi protektif, artinya masih 6-7 bulan pasca-suntikan kedua. Kalau sudah di-booster itu lebih baik. Ini akan mengurangi risiko," ujar dia.

Ini berarti, masyarakat yang memperoleh doses kedua pada Oktober atau November 2021 masih termasuk dalam durasi protektif.

Baca Juga: Bank Indonesia DIY Gelar Kegiatan Vaksinasi 1.000 Kyai

Jika pun benar vaksin booster bakal jadi syarat mudik Lebaran, maka syarat ini tetap harus dibarengi dengan upaya lain.

Upaya itu, seperti deteksi dini, surveilans, dan penerapan 5M di masyarakat.

Dalam hal ini, surveilans adalah pemantauan terhadap penyebaran penyakit COVID-19 untuk menemukan pola perkembangan dari penyakit tersebut.

Tidak hanya itu, moda transportasi yang akan digunakan juga harus dipastikan mulai dari protokol kesehatannya hingga kualitas udaranya.

Syarat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022 masih dikaji

Perlu diketahui kalau syarat vaksin booster untuk mudik Lebaran 2022 masih dikaji lagi.  

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Cocid-19, dr. Alexander Ginting mengatakan hingga saat ini pihaknya masih merumuskan syarat vaksinasi di masa mudik Lebaran 2022.

Adapun hal-hal yang dirumuskan oleh dr.  Alexander seperti nasib orang-orang yang belum bisa menerima vaksin booster apakah akan ditetapkan peraturan agar mereka mengajukan surat keterangan dokter saja atau bagaimana.

"Masih dalam kajian tim pakar perihal syarat vaksinasi harus lengkap dan jika belum vaksin ada surat keterangan dari dokter beserta hasil PCR beserta hal hal determinan lainnya," ujar dr. Alex, dihubungi terpisah, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Baru 29 Persen, Vaksin Booster di Kota Solo Perlu Dipercepat


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm